AD/ADRT PERHATTRA ELPIKHI



 
ANGGARAN DASAR
DAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN PENYEHAT TRADISONAL
ANGGOTA ELPIKHI  INDONESIA
( P-HATTRA ELPIKHI )



MUKADIMAH
Keanekaragaman etnis, Budaya dan kekayaan alam Indonesia termasuk didalamnya berbagai metode pengobatan yang secara tradisional telah turun temurun dilakukan dan telah membuktikan efektifitasnya dalam mendukung kesehatan masyarakat. Seperti terapi Akupresur, Bekam atau Kop , Ramuan Herbal, Refleksi, Pijat Totok Punggung, Patah Tulang Dll. yang merupakan salah satu methode untuk mendukung kesehatan masyarakat,

Berbagai upaya pengobatan tradisional telah memberikan pilihan (alternative) kepada masyarakat sehingga orang sakit lebih mudah untuk memperoleh pelayanan pengobatan, maka beragam penyakit yang sulit disembuhkan memiliki peluang untuk dapat disembuhkan.  dan tidak ada effek samping apabila dilakukan berdasarkan ilmu.
Meningkatnya para pengobat tradisional yang lahir atas dasar kesadaran untuk membantu sesama ini perlu memperoleh dukungan, pembinaan dan perlindungan serta pengawasan yang mencakup :

1.Dukungan perijinan. Para pengobat tradisional perlu pemahaman tentang peraturan perijinan pengobatan tradisional Seperti terapi Akupresur, Bekam atau Kop , Ramuan Herbal, Refleksi, Pijat Totok Punggung, Patah Tulang Dll dengan memperhatikan standar higinitas dan keamanan serta bagaimana memenuhi persayaratan peraturan mengenai perijinan Penyehat Tradisional.
2.Pembinaan pengetahuan. para Penyehat Tradisional perlu disegarkan dan dikembangkan pengetahuannya sesuai hasil-hasil penelitian dan teknik pengobat yang terus menerus berkembang. Mengadakan pelatihan-pelatihan dan membuat standarisasi Penyehat Tradisional agar para pengobat lebih terarah dan bertanggung jawab.
3.Perlindungan hukum. Para Penyehat Tradisional perlu memperoleh petunjuk untuk dapat memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta perlindungan hukum terhadap semua hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan pengobatan yang diberikan, atas peraturan atau ketentuan yang berlaku yang belum atau tidak sepenuhnya dapat diikuti dalam praktek pengobatan. Pengawasan terhadap Para Penyehat Tradisional tidak terlepas dari pengawasan atas hal-hal yang menyimpang/pelanggaran terhadap ketentuan atau peraturan hukum dan kode etik yang telah ditetapkan.
Disamping untuk mendukung, membina dan memberikan perlindungan kepada para Penyehat Tradisional yang telah menjadi anggota, maka Perkumpulan  ini juga bertujuan :----------------------------------------------------------------------------------------------------
Membantu pemerintah dalam menstandarisasi dan pengembangan Penyehat Tradisonal  
Membantu pemerintah dalam menapis cara-cara pengobatan yang tidak sesuai norma – norma Agama dan prinsip-prinsip budaya Indonesia.
Para  Penyehat Tradisonal  di Indonesia  merupakan  bagian  dari  masyarakat  Indonesia yang dianugerahi bekal ilmu pengetahuan dan teknologi serta keahlian di bidang pengobatan,  yang  dapat   dimanfaatkan  sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan, kesejahteraan rakyat dan pengembangan pibadi warga negara Republik Indonesia, untuk mewujudkan masyarakat  yang  adil  dan makmur,  berdasarkan  Pancasila  dan Undang-undang Dasar 1945.
Bahwa Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia  merupakan  organisasi  Profesi  khusus anggota / alumni LKP ELPIKHI yang berada diseluruh Indonesia,  yang  merupakan  perwujudan  dari  hasrat  murni  dan  keinginan luhur para anggotan alumni LKP ELPIKHI yang berada diseluruh Indonesia, yang menyatakan untuk menyatukan diri dalam suatu Wadah yaitu Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia  upaya untuk membantu mengembangkan profesi seluruh alumni LKP ELPIKHI di  seluruh Indonesia.

Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dengan keinginan suci  nan luhur dari para anggota  untuk  menumbuh kembangkan  Organisasi  dan  Profesi  Para Penyehat Tradisional  di Indonesia ,  berbakti pada nusa dan bangsa, serta untuk mewujudkan adanya dukungan, pembinaan dan perlindungan terhadap para Penyehat Tradisional di seluruh Indonesia, maka dengan ini mendirikan :

BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
(1) Penyehat Tradisional ( HATTRA )  adalah orang yang berprofesi memberi jasa Terapi Kesehatan atau ahli Penyehat Tradisional , baik di dalam maupun di luar tempat prkatek yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2) Anggaran Dasar adalah anggaran dasar Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia yang termuat dalam Akta ini dan sebagaimana di kemudian hari diubah dari waktu ke waktu.
(3) Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia adalah mereka yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar ini.
(4) Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang diangkat dan diterima sebagai Anggota atas dasar penilaian dan penghargaan karena berjasa dalam memajukan pengembangan ilmu yang bermanfaat bagi pengembangan dan pembangunan terapi dan atau pengobatan dan atau telah banyak berjasa terhadap Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia.
(5) Buku Daftar Anggota adalah buku yang berisi daftar --Anggota Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia yang dari waktu ke waktu wajib dimutahirkan oleh Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia sesuai dengan perubahan jumlah Anggota Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia. -------
(6) Dewan Pimpinan Cabang (yang selanjutnya disebut (“DPC”) adalah pengurus Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia di tingkat cabang yang berkedudukan di tingkat Kabupaten/Kota
(7) Dewan Pimpinan Daerah (untuk selanjutnya disebut “DPD”) adalah pengurus DPP yang ditempatkan di daerah di mana DPD dibentuk sesuai Anggaran Dasar  ini dan berkedudukan di tingkat Provinsi
 (8)  Majelis  Pembina  Etika adalah badan yang membina, mengawasi dan menilai pelaksanaan Kode Etik Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Anggaran Dasar ini
(10) Kode Etik adalah kode etik Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia sebagaimana di kemudian hari diubah dari waktu ke waktu.
(11) Kongres adalah musyawarah nasional Anggota Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia yang diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar ini.
(12) Konperensi adalah musyawarah Anggota Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia di tingkat Daerah yang diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar ini.
(13) Peraturan Rumah Tangga adalah peraturan rumah tangga Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia untuk melengkapi Anggaran Dasar ini yang disusun oleh DPP tingkat Pusat  sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini.

BAB II
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 2
Organisasi ini bernama Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia yang disingkat P-HATTRA ELPIKHI

Pasal 3
Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia yang berkedudukan di  dalam wilayah Kab. Bogor Jawabarat di Negara kesatuan Republik Indonesia

Pasal 4
Nama  Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia yang    ditetapkan Kongres I Penyehat Tradisional  pada tanggal 25 Maret   2017  di  di Bogor    untuk  jangka waktu yang tidak ditentukan.


BAB III
ASAS DAN LANDASAN

Pasal 5
Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia yang yang berasaskan Pancasila, dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 berikut perubahan-perubahannya.

BAB IV
SIFAT, FUNGSI DAN TUJUAN ORGANISASI

Pasal 6
Sifat Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia adalah organisasi semua profesi ( Terapis atau ahli Penyehat ) yang menghimpun para terapis Penyehat Tradisonal keseluruhan dari Alumni – alumni Elpikhi   untuk membantu Program Pemerintah Republik Indonesia , bersifat independen, koordinatif, konsultatif, profesional dan non politis.
Pasal 7
Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Sebagai  wadah berhimpun Para Penyehat Tradisional Indonesia dari alumni-alumni elpikhi yang berada diseluruh Indonesia
b. Menampung,  memadukan,  menyalurkan  dan  memperjuangkan aspirasi Para Penyehat Tradisional di seluruh Indonesia
c. Membina  para  anggota Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia dalam rangka  meningkatkan dan  mengembangkan Profesinya masing-masing sebagai Penyehat Tradisional
c. Meningkatkan mutu pendidikan Para profesi penyehat , penelitian dan pengembangan ilmu, serta ilmu-ilmu yang berhubungan dengan itu.
d. Memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan para Penyehat diseluruh Indonesia  sesuai dengan harkat dan martabat profesi.
e. Bermitra dengan pemerintah /Dinas Kesehatan setempat .  dalam pengembangan kebijakan dan dalam program-program kesehatan.
f. Membantu masyarakat dalam menjaga dan meningkatkan derajat kesehatannya.
g. Mengadakan hubungan kerjasama dengan badan-badan lain yang mempunyai tujuan yang sama atau selaras, pemerintah atau swasta, di dalam negeri atau di luar negeri
h. Melaksanakan usaha-usaha untuk kesejahteraan anggota.
i. Melaksanakan usaha lain yang berguna untuk mencapai tujuan sepanjang tidak bertentangan dengan sifat dan dasar organisasi.

Pasal 8
Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia memiliki tujuan untuk memadukan segenap potensi  Para Penyehat Tradisional di seluruh Indonesia , meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan dan dan profesi Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia , mengembangkan ilmu pengetahuan dan serta meningkatkan derajat kesehatan Masyarakat  diseluruh Indonesia  menuju masyarakat sehat dan sejahtera.

BAB V
VISI DAN MISI

Pasal 9
Visi
Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi adalah : Terwujudnya  profesi yang  paripurna, sehingga mampu    mewujudkan kualitas hidup sehat bagi setiap manusia.

Pasal 10
Misi
Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi   
a.  Menyiapkan Penyehat Tradisional  yang berbudi luhur, profesional, memiliki kesejawatan yang tinggi, dan inovatif, serta berorientasi ke masa depan;
b.  Membina,  menjaga  dan  meningkatkan  profesionalisme  Penyehat Tradisional  sehingga mampu menjalankan  praktek pengobatan secara bertanggung jawab;
c.  Memperjuangkan  dan  melindungi  kepentingan  anggota  dalam  menjalankan praktek profesinya.
d.  Mengembangkan  kerjasama  dengan  organisasi  profesi  lainnya  baik  Nasional maupun internasional.


BAB VI
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 11
Untuk  mencapai  visi  dan  misi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9  dan  Pasal  10 Anggaran Dasar ini, Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia mempunyai Tugas dan Wewenang :
a.  Meningkatkan  motivasi  anggota  dalam  upaya  pelayanan  pengobatan,  upaya penggalian, penelitian, pengujian pengembangan dan produksi obat-obatan dan obat tradisional.
b.  Meningkatkan  kemampuan  dan  mutu  pelayanan  anggota  Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia dalam  bidang penyehat tradisonal  kepada masyarakat luas.
c.  Mengadakan  dan  membina  hubungan  dan  kerjasama  dengan  Badan Nasional Sertifikasi Profesi, organisasi nasional dan internasional yang berkaitan dengan  pengobatan, kefarmasian, kedokteran dan organisasi internasional serupa;
d.  Menyelenggarakan Buku Daftar Penyehat Tradisional  yang ada  diseluruh Indonesia  dan paling lambat setiap 1 (satu) tahun melaporkan perubahan jumlah Anggota  Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi.  Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia bermitra dengan LKP dibidang Penyehat tradisional ( yang telah bernilek, yang legalitasnya telah diakui oleh KEMENDIKBUD RI )  yang belum menjadi anggota Organisasi Profesi lain.
f.  Menyelenggarakan ujian profesi bagi penyehat tradisional yang sudah mengikuti Pelatihan penyehat tradisional di LKP yang telah bermitra dengan Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia   .  Menetapkan dan menjalankan Kode Etik bagi Anggota Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia.
h.  Melaksanakan pengawasan terhadap Terapis Penyehat Tradisional di  seluruh Indonesia dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi pelaksanaan Kode Etik dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ahli Pengobatan.
i.  Membentuk Dewan Kehormatan di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
j.  Memberikan teguran lisan, atau teguran tertulis, atau melakukan pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap terhadap Penerapis atau Terapis Penyehat khususnya Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan.
k.  Membentuk Komisi Pengawas
l.  Menetapkan tata cara pengawasan terhadap Terapis Penyehat untuk dijalankan oleh Komisi Pengawas
m.  Membantu memberikan rekomendasi sehubungan dengan izin Terapis Penyehat asing yang akan bekerja sebagai  Terapis Penyehat diwilayah Indonesia
n.  Mengadakan  serta  menyelenggarakan  program  kegiatan  melalui  pertemuan/ seminar ilmiah yang bersifat local Indonesia  , nasional dan internasional;
o.  Mengadakan berbagai kegiatan lain yang dipandang perlu untuk  mencapai visi dan misi organisasi,serta Hal-hal lain guna mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia.  
Pasal 12
Dalam melaksanakan maksud dan tujuan serta tugas dan wewenangnya Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia, dapat menjalankan segala kegiatan secara mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik, dan -Keputusan Kongres.

BAB VII
LAMBANG, BENDERA DAN HYMNE

Pasal 13



Perkumpulan Penyehat Tradisional
Anggota elpikhi Indonesia

BAB VIII
KEANGGOTAAN

Pasal 14
1.  Perkumpulan Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi    terdiri dari :
Anggota biasa
Anggota luar biasa
Anggota kehormatan
2. Anggota biasa adalah seluruh penerapi/terapis Penyehat Tradisonal  yang berpraktek pengobatan secara regular atau insidental. Kriteria pengobatan tradisional bekam ditunjukkan dengan dimilikinya pengetahuan tentang pengobatan bekam dari sumber yang dapat dipertangung jawabkan atau diakui oleh masyarakat dan dengan adanya tempat pelayanan pengobatan tertentu. Pengertian pengobatan regular ditunjukan oleh adanya jadwal dan dengan papan nama, sedangankan pengobatan insidental tidak berjadwal, tanpa papan nama dan sering bersifat sukarela/nonprofit., pendiri maupun yang langsung terdaftar dalam Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia dan terdaftar dalam Buku Daftar Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia .
3. Anggota luar biasa adalah Terapis Penyehat Tradisional warga negara asing yang bekerja di Indonesia, dan terdaftar dalam Buku Daftar Terapis Penyehat Tradisional Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi
4. Anggota kehormatan adalah bentuk penghargaan keanggotaan kepada seseorang yang telah berjasa dibidang pengembangan pengobatan tradisional bekam yang ditetapkan oleh rapat pengurus.
 5.  Anggota Kehormatan di pusat ditetapkan dan diangkat oleh Pengurus Pusat, sedangkan Anggota Kehormatan di Daerah dan cabang  ditetapkan dan diangkat oleh Dewan Pimpinan Daerah/Cabang
5.  Keanggotaan Anggota Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia berakhir dengan sendirinya jika yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. Tidak memperpanjang masa keanggotaannya, dengan ketentuan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
d. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
e. dikenakan sanksi pemberhentian tetap dari profesinya sebagai Terapis Penyehat Tradisional Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia karena melanggar Kode Etik berdasarkan putusan Dewan Kehormatan;
f. dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana lima (5) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan berdasarkan keputusan Musda.
6. Ketentuan tentang Keanggotan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 15
(1) Setiap  Anggota,  Anggota biasa, Anggota  luar  biasa,  dan Anggota  Kehormatan    berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama dan kehormatan Organisasi.
(2). Setiap Anggota Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia . mempunyai hak dan kewajiban yang sama, kecuali bagi Anggota Kehormatan.
(3) Dengan memperhatikan ketentuan , Anggaran Dasar ini dan Peraturan Rumah Tangga, setiap Anggota Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia,  mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas, sedangkan Anggota Kehormatan tidak mempunyai hak memilih dan dipilih, kecuali bahwa dapat dipilih untuk menduduki jabatan Komisi Pengawas.
(3) Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Memegang teguh  Kode Etik Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia. , Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Keputusan Kehormatan serta Peraturan Organisasi;
b. Aktif melaksanakan Program Organisasi;
c. Ikut membela dan memajukan Organisasi.
d. Membayar iuran anggota Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesi, iuran tersebut ditetapkan Dewan Pengurus Pusat
e. Mendukung Kegiatan Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia .
(3) Setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan, pembinaan dan perlindungan dalam menjalankan profesinya;
 (5) Ketentuan tentang kewajiban dan hak anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 15
(1) Kepengurusan organisasi :
a. Organisasi  tingkat  pusat  terdiri  dari  Pengurus Pusat yaitu Dewan Pimpinan  Pusat  dan  Majelis  Pembina Etika Terapis penyehat Tradisional.
b. Organisasi daerah tingkat Propinsi, terdiri dari pengurus Daerah yaitu Dewan Pimpinan Daerah dan Majelis Pembina Etika Terapis penyehat Tradisional.
c. Organisasi  daerah  tingkat  Kabupaten/Kota ,  dilaksanakan  oleh  Pengurus Cabang yaitu Dewan Pimpinan Cabang.
(2)Penetapan Pimpinan organisasi  :
a. Ketua Umum dan Ketua Majelis Pembina Etika Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia ,  Pusat;
b. Ketua Pengurus Daerah serta Ketua Majelis Pembina Etika Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia Daerah ditetapkan pada Konperensi Daerah;
c. Ketua Pengurus Cabang ditetapkan pada Konperensi Cabang;
(3) Ketentuan tentang kepengurusan organisasi diatur lebih lanjut dalam anggaran Rumah Tangga.

Pasal  16
(1) Pada setiap daerah dapat dibentuk Himpunan Seminat sesuai kebutuhan.
(2) Himpunan  Seminat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan  bagian integral dari Pengurus Daerah Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia
(3) Himpunan Seminat secara nasional dikoordinasikan oleh koordinator Himpunan Seminat yang tergabung dalam Dewan Profesi.
(4) Ketentuan  tentang   Himpunan   Seminat   diatur   lebih lanjut   dalam  Anggaran Rumah Tangga.

Pasal  17
(1)         Pada setiap tingkatan pengurus organisasi dapat dibentuk Badan-badan/ Perkumpulan  sesuai kebutuhan.
(2)         Badan-badan/ Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral sesuai tingkatan kepengurusan.
(3)         Ketentuan  tentang  Badan-badan/ Perkumpulan diatur  lebih  lanjut  dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 18
(1)         Pengurus Pusat  adalah  pimpinan tertinggi organisasi, yang   selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
(2) Pengurus Pusat berwenang :
a. Menetapkan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar,   Anggaran Rumah Tangga, Kode Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia, Keputusan Kongres Daerah dan Keputusan Rapat Kerja Daerah;
b. Menetapkan mengesahkan susunan dan personalia Pengurus Daerah;
c. Mengembangkan  kerjasama,  hubungan dengan organisasi kemasyarakatan dan  profesi di  dalam  dan  luar  negeri  guna meningkatkan  fungsi  dan  peran Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia di  lingkungan  masyarakat  Nasional  dan  Internasional.
(3) Pengurus  Pusat  berkewajiban  untuk  memberikan  pertanggungjawaban  dalam Kongres Daerah , yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19
(1)         Pengurus  Pusat,  Pengurus  Daerah  dan  Pengurus  Cabang  dipilih  untuk  waktu selama 5 tahun untuk Pengurus Pusat dan 4 tahun untuk Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang mulai dari S.K. Kongres, Konperda dan Konpercab.
(2)         Wewenang  dan  kewajiban  Pengurus  Daerah  diatur  dalam  Anggaran  Rumah Tangga.
(3)         Wewenang  dan  kewajiban  Pengurus  Cabang  diatur  dalam  Anggaran  RumahTangga.

BAB XII
MAJELIS PEMBINA ETIKA PERKUMPULAN PENYEHAT TRADISIONAL ANGGOTA ELPIKHI INDONESIA
PUSAT DAN DAERAH

Pasal 20
(1)         Majelis  Pembina  Etika Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia dan  Majelis  Pembina  Etika Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia tingkat  Daerah adalah badan yang membina, mengawasi dan menilai pelaksanaan Kode Etik Terapis Penyehat tradisonal di Indonesia.
(2)         Ketentuan tentang Majelis Pembina Etika Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia di tingkat Pusat dan Majelis Pembina Etika Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia di tingkat Daerah akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
SERTIFIKASI PROFESI

Pasal 21
(1)         Badan Sertifikasi Porfesi adalah  badan Independen yang merencanakan, melaksanakan dan mengawasi sertifikasi bagi Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia bekerjasama dengan Organisasi Profesi dan Badan Nasional Profesi ( BNSP )
 (2)          Ketentuan  tentang  Badan  Sertifikasi seluruh Penyehat Tradisonal   akan  diatur  lebih  lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIV
PERTEMUAN ORGANISASI

Pasal  22
(1) Pertemuan organisasi terdiri dari  :
a. Kongres Nasional
b. Kongres Nasional Luar Biasa
c. Kongres Ilmiah
d. Konperensi
e.Pertemuan organisasi lainnya
(2) Ketentuan  tentang  Kongres,  Konperensi,  dan  pertemuan  organisasi  lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XV
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 23
(1)         Kongres, Konperensi dan pertemuan organisasi lainnya yang mengambil keputusan sebagaimana tersebut dalam Pasal 20 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) jumlah peserta, yang selanjutnya diaturdalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)         Pengambilan  Keputusan  pada  dasarnya  diusahakan  sejauh  mungkin  secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3)         Dalam  hal  Kongres  atau  Konperensi  mengambil  keputusan  tentang  pemilihan Pimpinan,  sekurang-kurangnya  dua  pertiga  (2/3)  dari  jumlah  peserta  harus hadir.
(4)         Dalam  hal  Kongres  mengambil  Keputusan  tentang  Anggaran  Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga :
a. Sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta harus hadir.
b. Putusan  adalah  sah  apabila  diambil  persetujuan  sekurang-kurangnya  dua pertiga (2/3)  dari jumlah peserta yang hadir.
(5) Peserta  Kongres,  Konperensi  dan  pertemuan  Organisasi  lainnya,  akan  diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB  XVI
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Pasal  24
      Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia menjalin  hubungan  dengan  Organisasi  Sosial, Badan BNSP, Kemasyarakatan,    Organisasi Profesi Penyehat   dan    fungsional  baik  didalam  maupun  diluar  negeri dalam rangka mencapai tujuan Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia.

BAB XVII
NASKAH AZASI

Pasal 25
Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia mempunyai naskah-naskah azasi organisasi, yaitu :
1. Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga.
3. Kode Etik  Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia
4. Peraturan Organisasi
5. Standar Kompetensi Profesi BNSP

BAB XVIII
HARTA BENDA

Pasal  26
(1) Harta benda organisasi diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan iuran anggota
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
c. Penghasilan usaha lain yang sah
(2) Harta benda yang dimiliki organisasi dikelola dan dipertanggung jawabkan oleh pengurus organisasi.

BAB XIX
PENUTUP
Pasal 27
a.  Hal-hal  yang  belum  ditetapkan  dalam  Anggaran  Dasar  ini  diatur  lebih  lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
b.  Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

PENETAPAN

Pasal 28
Anggaran Rumah Tangga ini pertama kalinya ditetapkan oleh rapat Paripurna Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia
(P-HATTRA ELPIKHI )
pada tanggal Tanggal  25 Maret   2017 .

Ditetapkan di:  Bogor
Tanggal  25 Maret   2017 


Perkumpulan Penyehat Tradisional
Anggota elpikhi Indonesia
( P-HATTRA ELPIKHI )





         Sekretaris Umum                                                                  Ketua Umum



    (DRH. SUSINTAWATI. )                                             (ADO SADROI, AKPT )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar