ANGGARAN DASAR
DAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN PENYEHAT TRADISONAL
ANGGOTA ELPIKHI INDONESIA
( P-HATTRA ELPIKHI )
MUKADIMAH
Keanekaragaman etnis, Budaya dan kekayaan alam Indonesia
termasuk didalamnya berbagai metode pengobatan yang secara tradisional telah
turun temurun dilakukan dan telah membuktikan efektifitasnya dalam mendukung
kesehatan masyarakat. Seperti terapi Akupresur, Bekam atau Kop , Ramuan Herbal,
Refleksi, Pijat Totok Punggung, Patah Tulang Dll. yang merupakan salah satu
methode untuk mendukung kesehatan masyarakat,
Berbagai upaya pengobatan tradisional telah memberikan
pilihan (alternative) kepada masyarakat sehingga orang sakit lebih mudah untuk
memperoleh pelayanan pengobatan, maka beragam penyakit yang sulit disembuhkan
memiliki peluang untuk dapat disembuhkan. dan tidak ada effek samping apabila dilakukan
berdasarkan ilmu.
Meningkatnya para pengobat tradisional yang lahir atas dasar
kesadaran untuk membantu sesama ini perlu memperoleh dukungan, pembinaan dan
perlindungan serta pengawasan yang mencakup :
1.Dukungan perijinan. Para pengobat tradisional perlu
pemahaman tentang peraturan perijinan pengobatan tradisional Seperti terapi
Akupresur, Bekam atau Kop , Ramuan Herbal, Refleksi, Pijat Totok Punggung,
Patah Tulang Dll dengan memperhatikan standar higinitas dan keamanan serta
bagaimana memenuhi persayaratan peraturan mengenai perijinan Penyehat
Tradisional.
2.Pembinaan pengetahuan. para Penyehat Tradisional perlu
disegarkan dan dikembangkan pengetahuannya sesuai hasil-hasil penelitian dan
teknik pengobat yang terus menerus berkembang. Mengadakan pelatihan-pelatihan
dan membuat standarisasi Penyehat Tradisional agar para pengobat lebih terarah
dan bertanggung jawab.
3.Perlindungan hukum. Para Penyehat Tradisional perlu
memperoleh petunjuk untuk dapat memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta
perlindungan hukum terhadap semua hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan
pengobatan yang diberikan, atas peraturan atau ketentuan yang berlaku yang
belum atau tidak sepenuhnya dapat diikuti dalam praktek pengobatan. Pengawasan
terhadap Para Penyehat Tradisional tidak terlepas dari pengawasan atas hal-hal
yang menyimpang/pelanggaran terhadap ketentuan atau peraturan hukum dan kode
etik yang telah ditetapkan.
Disamping untuk mendukung, membina dan memberikan
perlindungan kepada para Penyehat Tradisional yang telah menjadi anggota, maka Perkumpulan
ini juga bertujuan :----------------------------------------------------------------------------------------------------
Membantu pemerintah dalam menstandarisasi dan pengembangan Penyehat
Tradisonal
Membantu pemerintah dalam menapis cara-cara pengobatan yang
tidak sesuai norma – norma Agama dan prinsip-prinsip budaya Indonesia.
Para Penyehat Tradisonal di Indonesia merupakan
bagian dari masyarakat Indonesia yang dianugerahi bekal ilmu
pengetahuan dan teknologi serta keahlian di bidang pengobatan, yang
dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan,
peningkatan, kesejahteraan rakyat dan pengembangan pibadi warga negara Republik
Indonesia, untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Bahwa
Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia merupakan organisasi Profesi khusus anggota / alumni LKP ELPIKHI yang
berada diseluruh Indonesia, yang merupakan perwujudan
dari hasrat murni dan keinginan luhur para anggotan
alumni LKP ELPIKHI yang berada diseluruh Indonesia, yang menyatakan untuk
menyatukan diri dalam suatu Wadah yaitu Perkumpulan Penyehat Tradisional
Anggota elpikhi Indonesia upaya untuk membantu
mengembangkan profesi seluruh alumni LKP ELPIKHI di seluruh Indonesia.
Berkat
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dengan keinginan suci nan luhur dari para anggota
untuk menumbuh kembangkan Organisasi dan Profesi Para
Penyehat Tradisional di Indonesia ,
berbakti pada nusa dan bangsa, serta untuk mewujudkan adanya dukungan,
pembinaan dan perlindungan terhadap para Penyehat Tradisional di seluruh
Indonesia, maka dengan ini mendirikan :
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
(1)
Penyehat Tradisional ( HATTRA ) adalah orang yang berprofesi memberi jasa
Terapi Kesehatan atau ahli Penyehat Tradisional , baik di dalam maupun di luar
tempat prkatek yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2)
Anggaran Dasar adalah anggaran dasar
Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota
elpikhi Indonesia yang termuat dalam Akta ini dan sebagaimana di kemudian
hari diubah dari waktu ke waktu.
(3)
Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota
elpikhi Indonesia adalah mereka yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
Anggaran Dasar ini.
(4)
Anggota Kehormatan adalah setiap
orang yang diangkat dan diterima sebagai Anggota atas dasar penilaian dan
penghargaan karena berjasa dalam memajukan pengembangan ilmu yang bermanfaat
bagi pengembangan dan pembangunan terapi dan atau pengobatan dan atau telah
banyak berjasa terhadap Perkumpulan Penyehat
Tradisional Anggota elpikhi Indonesia.
(5)
Buku Daftar Anggota adalah buku yang
berisi daftar --Anggota Perkumpulan Penyehat
Tradisional Anggota elpikhi Indonesia yang dari waktu ke waktu wajib
dimutahirkan oleh Perkumpulan Penyehat
Tradisional Anggota elpikhi Indonesia sesuai dengan perubahan jumlah
Anggota Perkumpulan Penyehat Tradisional
Anggota elpikhi Indonesia. -------
(6)
Dewan Pimpinan Cabang (yang
selanjutnya disebut (“DPC”) adalah pengurus Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia di
tingkat cabang yang berkedudukan di tingkat Kabupaten/Kota
(7)
Dewan Pimpinan Daerah (untuk
selanjutnya disebut “DPD”) adalah pengurus DPP yang ditempatkan di daerah di
mana DPD dibentuk sesuai Anggaran Dasar ini dan berkedudukan di tingkat Provinsi
(8) Majelis
Pembina Etika adalah badan
yang membina, mengawasi dan menilai pelaksanaan Kode Etik Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Anggaran Dasar ini
(10) Kode Etik adalah kode etik Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota
elpikhi Indonesia sebagaimana di kemudian hari diubah dari waktu ke waktu.
(11)
Kongres adalah musyawarah nasional
Anggota Perkumpulan Penyehat Tradisional
Anggota elpikhi Indonesia yang diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar
ini.
(12)
Konperensi adalah musyawarah Anggota
Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota
elpikhi Indonesia di tingkat Daerah yang diselenggarakan berdasarkan
Anggaran Dasar ini.
(13)
Peraturan Rumah Tangga adalah
peraturan rumah tangga Perkumpulan Penyehat
Tradisional Anggota elpikhi Indonesia untuk melengkapi Anggaran Dasar ini
yang disusun oleh DPP tingkat Pusat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini.
BAB II
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal
2
Organisasi
ini bernama Perkumpulan Penyehat
Tradisional Anggota elpikhi Indonesia yang disingkat P-HATTRA ELPIKHI
Pasal
3
Perkumpulan Penyehat Tradisional
Anggota elpikhi Indonesia yang
berkedudukan di dalam wilayah Kab. Bogor Jawabarat di Negara kesatuan
Republik Indonesia
Pasal
4
Nama
Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota
elpikhi Indonesia yang ditetapkan
Kongres I Penyehat Tradisional pada
tanggal 25 Maret 2017 di di Bogor untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
ASAS DAN LANDASAN
Pasal
5
Perkumpulan Penyehat Tradisional
Anggota elpikhi Indonesia yang yang berasaskan Pancasila, dan berlandaskan Undang-Undang
Dasar 1945 berikut perubahan-perubahannya.
BAB IV
SIFAT, FUNGSI DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal
6
Sifat
Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota
elpikhi Indonesia adalah organisasi semua profesi ( Terapis atau ahli
Penyehat ) yang menghimpun para terapis Penyehat Tradisonal keseluruhan dari
Alumni – alumni Elpikhi untuk membantu Program Pemerintah Republik
Indonesia , bersifat independen, koordinatif, konsultatif, profesional dan non
politis.
Pasal
7
Perkumpulan Penyehat Tradisional
Anggota elpikhi Indonesia mempunyai
fungsi sebagai berikut :
a. Sebagai wadah berhimpun Para
Penyehat Tradisional Indonesia dari alumni-alumni elpikhi yang berada diseluruh
Indonesia
b. Menampung, memadukan,
menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi Para Penyehat Tradisional di
seluruh Indonesia
c. Membina para anggota Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota
elpikhi Indonesia dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan
Profesinya masing-masing sebagai Penyehat Tradisional
c. Meningkatkan mutu pendidikan Para
profesi penyehat , penelitian dan pengembangan ilmu, serta ilmu-ilmu yang berhubungan
dengan itu.
d. Memperjuangkan dan memelihara
kepentingan serta kedudukan para Penyehat diseluruh Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat profesi.
e. Bermitra dengan pemerintah /Dinas
Kesehatan setempat . dalam pengembangan
kebijakan dan dalam program-program kesehatan.
f. Membantu masyarakat dalam menjaga
dan meningkatkan derajat kesehatannya.
g. Mengadakan hubungan kerjasama
dengan badan-badan lain yang mempunyai tujuan yang sama atau selaras,
pemerintah atau swasta, di dalam negeri atau di luar negeri
h. Melaksanakan usaha-usaha untuk
kesejahteraan anggota.
i. Melaksanakan usaha lain yang
berguna untuk mencapai tujuan sepanjang tidak bertentangan dengan sifat dan
dasar organisasi.
Pasal
8
Perkumpulan Penyehat Tradisional
Anggota elpikhi Indonesia memiliki
tujuan untuk memadukan segenap potensi Para Penyehat Tradisional di seluruh Indonesia
, meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan dan dan profesi Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota
elpikhi Indonesia , mengembangkan ilmu pengetahuan dan serta meningkatkan
derajat kesehatan Masyarakat diseluruh
Indonesia menuju masyarakat sehat dan
sejahtera.
BAB V
VISI DAN MISI
Pasal
9
Visi
Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi adalah : Terwujudnya profesi yang
paripurna, sehingga mampu mewujudkan kualitas hidup sehat
bagi setiap manusia.
Pasal
10
Misi
Perkumpulan Penyehat Tradisional
Anggota elpikhi
a.
Menyiapkan Penyehat Tradisional yang
berbudi luhur, profesional, memiliki kesejawatan yang tinggi, dan inovatif,
serta berorientasi ke masa depan;
b.
Membina, menjaga dan meningkatkan profesionalisme
Penyehat Tradisional sehingga mampu
menjalankan praktek pengobatan secara bertanggung jawab;
c.
Memperjuangkan dan melindungi kepentingan anggota
dalam menjalankan praktek profesinya.
d.
Mengembangkan kerjasama dengan organisasi profesi
lainnya baik Nasional maupun internasional.
BAB VI
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal
11
Untuk mencapai
visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan Pasal 10 Anggaran Dasar ini, Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota
elpikhi Indonesia mempunyai Tugas dan Wewenang :
a.
Meningkatkan motivasi anggota dalam upaya pelayanan
pengobatan, upaya penggalian, penelitian, pengujian pengembangan dan
produksi obat-obatan dan obat tradisional.
b.
Meningkatkan kemampuan dan mutu pelayanan
anggota Perkumpulan Penyehat
Tradisional Anggota elpikhi Indonesia dalam bidang penyehat
tradisonal kepada masyarakat luas.
c.
Mengadakan dan membina hubungan dan
kerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi, organisasi
nasional dan internasional yang berkaitan dengan pengobatan, kefarmasian,
kedokteran dan organisasi internasional serupa;
d.
Menyelenggarakan Buku Daftar Penyehat Tradisional yang ada diseluruh Indonesia dan paling lambat setiap 1 (satu) tahun
melaporkan perubahan jumlah Anggota Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota
elpikhi. Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota
elpikhi Indonesia bermitra dengan LKP dibidang Penyehat tradisional ( yang
telah bernilek, yang legalitasnya telah diakui oleh KEMENDIKBUD RI ) yang belum menjadi anggota Organisasi Profesi
lain.
f.
Menyelenggarakan ujian profesi bagi penyehat tradisional yang sudah mengikuti
Pelatihan penyehat tradisional di LKP yang telah bermitra dengan Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota
elpikhi Indonesia .
Menetapkan dan menjalankan Kode Etik bagi Anggota Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia.
h.
Melaksanakan pengawasan terhadap Terapis Penyehat Tradisional di seluruh Indonesia dalam menjalankan profesinya
selalu menjunjung tinggi pelaksanaan Kode Etik dan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Ahli Pengobatan.
i.
Membentuk Dewan Kehormatan di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
j.
Memberikan teguran lisan, atau teguran tertulis, atau melakukan pemberhentian
sementara, atau pemberhentian tetap terhadap Penerapis atau Terapis Penyehat khususnya
Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota
elpikhi Indonesia berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan.
k.
Membentuk Komisi Pengawas
l.
Menetapkan tata cara pengawasan terhadap Terapis Penyehat untuk dijalankan oleh
Komisi Pengawas
m.
Membantu memberikan rekomendasi sehubungan dengan izin Terapis Penyehat asing
yang akan bekerja sebagai Terapis
Penyehat diwilayah Indonesia
n.
Mengadakan serta menyelenggarakan program
kegiatan melalui pertemuan/ seminar ilmiah yang bersifat local Indonesia
, nasional dan internasional;
o.
Mengadakan berbagai kegiatan lain yang dipandang perlu untuk mencapai
visi dan misi organisasi,serta Hal-hal lain guna mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota
elpikhi Indonesia.
Pasal
12
Dalam
melaksanakan maksud dan tujuan serta tugas dan wewenangnya Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia, dapat
menjalankan segala kegiatan secara mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun
dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran
Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik, dan -Keputusan Kongres.
BAB VII
LAMBANG, BENDERA DAN HYMNE
Pasal
13
Perkumpulan Penyehat Tradisional
Anggota elpikhi Indonesia
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal
14
1. Perkumpulan Perkumpulan
Penyehat Tradisional Anggota elpikhi terdiri dari :
Anggota biasa
Anggota luar biasa
Anggota kehormatan
2. Anggota biasa adalah seluruh penerapi/terapis Penyehat
Tradisonal yang berpraktek pengobatan
secara regular atau insidental. Kriteria pengobatan tradisional bekam
ditunjukkan dengan dimilikinya pengetahuan tentang pengobatan bekam dari sumber
yang dapat dipertangung jawabkan atau diakui oleh masyarakat dan dengan adanya
tempat pelayanan pengobatan tertentu. Pengertian pengobatan regular ditunjukan
oleh adanya jadwal dan dengan papan nama, sedangankan pengobatan insidental tidak
berjadwal, tanpa papan nama dan sering bersifat sukarela/nonprofit., pendiri
maupun yang langsung terdaftar dalam Perkumpulan
Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia dan terdaftar dalam Buku
Daftar Perkumpulan Penyehat Tradisional
Anggota elpikhi Indonesia .
3. Anggota luar biasa adalah Terapis Penyehat Tradisional warga
negara asing yang bekerja di Indonesia, dan terdaftar dalam Buku Daftar Terapis
Penyehat Tradisional Perkumpulan Penyehat
Tradisional Anggota elpikhi
4. Anggota kehormatan adalah bentuk penghargaan keanggotaan
kepada seseorang yang telah berjasa dibidang pengembangan pengobatan
tradisional bekam yang ditetapkan oleh rapat pengurus.
5. Anggota Kehormatan di pusat ditetapkan dan
diangkat oleh Pengurus Pusat, sedangkan Anggota Kehormatan di Daerah dan cabang
ditetapkan dan diangkat oleh Dewan Pimpinan Daerah/Cabang
5. Keanggotaan Anggota Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia berakhir
dengan sendirinya jika yang bersangkutan:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c.
Tidak memperpanjang masa keanggotaannya, dengan ketentuan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
d.
dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
e.
dikenakan sanksi pemberhentian tetap dari profesinya sebagai Terapis Penyehat
Tradisional Perkumpulan Penyehat
Tradisional Anggota elpikhi Indonesia karena melanggar Kode Etik
berdasarkan putusan Dewan Kehormatan;
f.
dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan
ancaman pidana lima (5) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mendapat kekuatan hukum tetap;
g.
diberhentikan berdasarkan keputusan Musda.
6.
Ketentuan tentang Keanggotan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal
15
(1) Setiap Anggota,
Anggota biasa, Anggota luar biasa, dan Anggota
Kehormatan berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama dan
kehormatan Organisasi.
(2). Setiap Anggota Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota
elpikhi Indonesia . mempunyai hak dan kewajiban yang sama, kecuali bagi
Anggota Kehormatan.
(3) Dengan memperhatikan ketentuan ,
Anggaran Dasar ini dan Peraturan Rumah Tangga, setiap Anggota Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota
elpikhi Indonesia, mempunyai hak
memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah,
Pengurus Cabang, Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas, sedangkan Anggota
Kehormatan tidak mempunyai hak memilih dan dipilih, kecuali bahwa dapat dipilih
untuk menduduki jabatan Komisi Pengawas.
(3) Setiap anggota berkewajiban
untuk :
a. Memegang teguh Kode Etik Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota
elpikhi Indonesia. , Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Keputusan Kehormatan serta Peraturan Organisasi;
b.
Aktif melaksanakan Program Organisasi;
c.
Ikut membela dan memajukan Organisasi.
d.
Membayar iuran anggota Perkumpulan Penyehat
Tradisional Anggota elpikhi Indonesi, iuran tersebut ditetapkan Dewan
Pengurus Pusat
e.
Mendukung Kegiatan Perkumpulan Penyehat
Tradisional Anggota elpikhi Indonesia .
(3) Setiap anggota mempunyai hak
untuk mendapatkan penjelasan, pembinaan dan perlindungan dalam menjalankan
profesinya;
(5) Ketentuan tentang
kewajiban dan hak anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal
15
(1) Kepengurusan organisasi :
a. Organisasi tingkat
pusat terdiri dari Pengurus Pusat yaitu Dewan Pimpinan
Pusat dan Majelis Pembina Etika Terapis penyehat Tradisional.
b. Organisasi daerah tingkat
Propinsi, terdiri dari pengurus Daerah yaitu Dewan Pimpinan Daerah dan Majelis
Pembina Etika Terapis penyehat Tradisional.
c. Organisasi daerah
tingkat Kabupaten/Kota , dilaksanakan oleh Pengurus
Cabang yaitu Dewan Pimpinan Cabang.
(2)Penetapan Pimpinan
organisasi :
a.
Ketua Umum dan Ketua Majelis Pembina Etika Perkumpulan
Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia , Pusat;
b. Ketua Pengurus Daerah serta Ketua
Majelis Pembina Etika Perkumpulan Penyehat
Tradisional Anggota elpikhi Indonesia Daerah ditetapkan pada Konperensi
Daerah;
c.
Ketua Pengurus Cabang ditetapkan pada Konperensi Cabang;
(3) Ketentuan tentang kepengurusan
organisasi diatur lebih lanjut dalam anggaran Rumah Tangga.
Pasal
16
(1) Pada setiap daerah dapat
dibentuk Himpunan Seminat sesuai kebutuhan.
(2) Himpunan Seminat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian integral dari Pengurus Daerah Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia
(3) Himpunan Seminat secara nasional
dikoordinasikan oleh koordinator Himpunan Seminat yang tergabung dalam Dewan
Profesi.
(4) Ketentuan
tentang Himpunan Seminat diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
17
(1) Pada
setiap tingkatan pengurus organisasi dapat dibentuk Badan-badan/ Perkumpulan sesuai kebutuhan.
(2) Badan-badan/
Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral sesuai
tingkatan kepengurusan.
(3) Ketentuan
tentang Badan-badan/ Perkumpulan diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal
18
(1)
Pengurus Pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi,
yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
(2)
Pengurus Pusat berwenang :
a. Menetapkan kebijakan organisasi
sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota
elpikhi Indonesia, Keputusan Kongres Daerah dan Keputusan Rapat Kerja Daerah;
b.
Menetapkan mengesahkan susunan dan personalia Pengurus Daerah;
c. Mengembangkan kerjasama,
hubungan dengan organisasi kemasyarakatan dan profesi di
dalam dan luar negeri guna meningkatkan
fungsi dan peran Perkumpulan
Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia di lingkungan
masyarakat Nasional dan Internasional.
(3) Pengurus Pusat
berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban dalam
Kongres Daerah , yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
19
(1)
Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan
Pengurus Cabang dipilih untuk waktu selama 5 tahun
untuk Pengurus Pusat dan 4 tahun untuk Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang
mulai dari S.K. Kongres, Konperda dan Konpercab.
(2)
Wewenang dan kewajiban Pengurus Daerah
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3)
Wewenang dan kewajiban Pengurus Cabang
diatur dalam Anggaran RumahTangga.
BAB XII
MAJELIS PEMBINA ETIKA PERKUMPULAN
PENYEHAT TRADISIONAL ANGGOTA ELPIKHI INDONESIA
PUSAT DAN DAERAH
Pasal
20
(1)
Majelis Pembina Etika Perkumpulan
Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia dan Majelis
Pembina Etika Perkumpulan Penyehat
Tradisional Anggota elpikhi Indonesia tingkat Daerah adalah badan yang membina, mengawasi
dan menilai pelaksanaan Kode Etik Terapis Penyehat tradisonal di Indonesia.
(2)
Ketentuan tentang Majelis Pembina Etika Perkumpulan
Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia di tingkat Pusat dan Majelis
Pembina Etika Perkumpulan Penyehat
Tradisional Anggota elpikhi Indonesia di tingkat Daerah akan diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
SERTIFIKASI PROFESI
Pasal
21
(1) Badan
Sertifikasi Porfesi adalah badan Independen yang merencanakan,
melaksanakan dan mengawasi sertifikasi bagi Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia bekerjasama
dengan Organisasi Profesi dan Badan Nasional Profesi ( BNSP )
(2)
Ketentuan tentang Badan Sertifikasi seluruh Penyehat
Tradisonal akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB XIV
PERTEMUAN ORGANISASI
Pasal
22
(1) Pertemuan organisasi terdiri
dari :
a. Kongres Nasional
b. Kongres Nasional Luar Biasa
c. Kongres Ilmiah
d. Konperensi
e.Pertemuan organisasi lainnya
(2) Ketentuan tentang
Kongres, Konperensi, dan pertemuan organisasi
lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
23
(1) Kongres,
Konperensi dan pertemuan organisasi lainnya yang mengambil keputusan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 20 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) jumlah peserta, yang selanjutnya
diaturdalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)
Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan
sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini
tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3)
Dalam hal Kongres atau Konperensi mengambil
keputusan tentang pemilihan Pimpinan,
sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari
jumlah peserta harus hadir.
(4)
Dalam hal Kongres mengambil Keputusan
tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga :
a.
Sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta harus hadir.
b. Putusan adalah
sah apabila diambil persetujuan
sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta yang
hadir.
(5) Peserta Kongres, Konperensi
dan pertemuan Organisasi lainnya, akan diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN
Pasal
24
Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota
elpikhi Indonesia menjalin hubungan dengan
Organisasi Sosial, Badan BNSP, Kemasyarakatan, Organisasi
Profesi Penyehat dan fungsional baik
didalam maupun diluar negeri dalam rangka mencapai tujuan Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota
elpikhi Indonesia.
BAB XVII
NASKAH AZASI
Pasal
25
Perkumpulan Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia mempunyai naskah-naskah azasi
organisasi, yaitu :
1. Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga.
3. Kode Etik Perkumpulan
Penyehat Tradisional Anggota elpikhi Indonesia
4. Peraturan Organisasi
5. Standar Kompetensi Profesi BNSP
BAB XVIII
HARTA BENDA
Pasal
26
(1) Harta benda organisasi diperoleh
dari :
a. Uang pangkal dan iuran anggota
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak
mengikat
c. Penghasilan usaha lain yang sah
(2) Harta benda yang dimiliki
organisasi dikelola dan dipertanggung jawabkan oleh pengurus organisasi.
BAB XIX
PENUTUP
Pasal
27
a.
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
b.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
PENETAPAN
Pasal 28
Anggaran Rumah Tangga ini pertama
kalinya ditetapkan oleh rapat Paripurna Perkumpulan Penyehat Tradisional
Anggota elpikhi Indonesia
(P-HATTRA ELPIKHI )
pada tanggal Tanggal
25 Maret 2017 .
Ditetapkan di: Bogor
Tanggal 25 Maret 2017
Perkumpulan Penyehat Tradisional
Anggota elpikhi Indonesia
( P-HATTRA ELPIKHI )
Sekretaris Umum Ketua Umum
(DRH. SUSINTAWATI. ) (ADO
SADROI, AKPT )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar