1.Keuangan P-HATTRA ELPIKHI yaitu
dapat diperoleh dari :
- · Uang pangkal,
- Donasi yang tidak mengikat
- Sumbangan
- Uang iuran
- Dan usaha-usaha yang lainnya yang dianggap sah.
2.Besarnya uang pangkal dan uang iuran di atur dalam peraturan anggaran
rumah tangga P-HATTRA
ELPIKHI
3.Pengurus Propinsi / Daerah / Kota / Kabupaten berkewajiban menarik uang pangkal dan uang iuran serta uang keanggotaan.
4.Pengurus DPD disetiap Propinsi , Pengurus DPD disetiap Daerah dan Pengurus DPC disetiap Kota / Kabupaten berkewajiban menyerahkan uang pangkal dan uang iuran kepada Pengurus DPP ( Pusat ) sebesar nilai yang ditetapkan dalam anggaran rumah tangga P-HATTRA ELPIKHI .
5.Pemungutan Uang Pangkal dilakukan oleh Pengurus DPC yang berada disetiap Kota / Kabupaten dengan prosentase Pembagian sebagai berikut :
ELPIKHI
3.Pengurus Propinsi / Daerah / Kota / Kabupaten berkewajiban menarik uang pangkal dan uang iuran serta uang keanggotaan.
4.Pengurus DPD disetiap Propinsi , Pengurus DPD disetiap Daerah dan Pengurus DPC disetiap Kota / Kabupaten berkewajiban menyerahkan uang pangkal dan uang iuran kepada Pengurus DPP ( Pusat ) sebesar nilai yang ditetapkan dalam anggaran rumah tangga P-HATTRA ELPIKHI .
5.Pemungutan Uang Pangkal dilakukan oleh Pengurus DPC yang berada disetiap Kota / Kabupaten dengan prosentase Pembagian sebagai berikut :
·
Pengurus Cabang ( DPC ) Tingkat Kota/Kabupaten adalah sebesar 40%,
·
Pengurus Daerah ( DPD ) Tingkat Provinsi adalah sebesar 30%
·
dan Pengurus ( DPP ) Tingkat Pusat adalah
sebesar 30%
6.Iuran anggota dibayar dimuka sekaligus 1 (satu) tahun dengan prosentase pembagian :
·
Pengurus Cabang ( DPC ) Tingkat Kota/Kabupaten adalah sebesar 40%,
·
Pengurus Daerah ( DPD ) Tingkat Provinsi adalah sebesar 30%
·
dan Pengurus ( DPP ) Tingkat Pusat adalah
sebesar 30%
.
7.Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari pengurus masing – masing
wajib dipertanggung jawabkan dalam forum yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
7.Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari pengurus masing – masing
wajib dipertanggung jawabkan dalam forum yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
8. Untuk meningkatkan Pendapatan / operasional
disetiap masing-masing Pengurus Propinsi /
Daerah / Kota / Kabupaten dapat mengusahakan tambahan dana dari sumber-sumber sah yang
tidak mengikat ( seperti Pelatihan seminar, workshop yang bekerjasama dengan LKP ELPIKHI
BINA HUSADA atau LKP/lembaga – lembaga lain )
9. untuk mempertanggung jawabkan semua pemasukan dan pengeluaran penyelenggaraan kegiatan
Pengurus ditingkat masing-masing akan dilakukan Musyawarah Nasional, yang harus
dihadiri oleh Pengurus Pusat, Daerah dan Cabang ,
Jakarta, 15 Maret 2016
Sekretaris P-HATTRA ELPIKHI
( NURYATI )
Daerah / Kota / Kabupaten dapat mengusahakan tambahan dana dari sumber-sumber sah yang
tidak mengikat ( seperti Pelatihan seminar, workshop yang bekerjasama dengan LKP ELPIKHI
BINA HUSADA atau LKP/lembaga – lembaga lain )
9. untuk mempertanggung jawabkan semua pemasukan dan pengeluaran penyelenggaraan kegiatan
Pengurus ditingkat masing-masing akan dilakukan Musyawarah Nasional, yang harus
dihadiri oleh Pengurus Pusat, Daerah dan Cabang ,
Jakarta, 15 Maret 2016
Sekretaris P-HATTRA ELPIKHI
( NURYATI )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar