KEUANG P-HATTRA ELPIKHI




1.Keuangan  P-HATTRA ELPIKHI yaitu dapat  diperoleh dari :
  • · Uang pangkal,   
  •   Donasi yang tidak mengikat 
  •   Sumbangan
  •    Uang iuran
  •   Dan usaha-usaha yang lainnya yang dianggap sah.
2.Besarnya uang pangkal dan uang iuran di atur dalam peraturan anggaran rumah tangga P-HATTRA
   ELPIKHI

3.Pengurus Propinsi / Daerah / Kota / Kabupaten berkewajiban menarik uang pangkal dan uang iuran  serta uang keanggotaan.

4.Pengurus DPD disetiap Propinsi , Pengurus DPD disetiap Daerah dan Pengurus DPC  disetiap   Kota / Kabupaten berkewajiban menyerahkan uang pangkal dan uang iuran kepada Pengurus DPP    ( Pusat ) sebesar nilai yang ditetapkan dalam anggaran rumah tangga P-HATTRA ELPIKHI .

5.Pemungutan Uang Pangkal dilakukan oleh Pengurus DPC  yang berada disetiap  Kota / Kabupaten dengan prosentase Pembagian sebagai berikut :
·         Pengurus Cabang  ( DPC ) Tingkat Kota/Kabupaten adalah sebesar  40%,
·         Pengurus Daerah ( DPD ) Tingkat Provinsi  adalah sebesar 30%
·         dan Pengurus ( DPP ) Tingkat Pusat   adalah sebesar 30%

6.Iuran anggota dibayar dimuka sekaligus 1 (satu) tahun dengan prosentase pembagian :
·             Pengurus Cabang  ( DPC ) Tingkat Kota/Kabupaten adalah sebesar  40%,
·             Pengurus Daerah ( DPD ) Tingkat Provinsi  adalah sebesar 30%
·            dan Pengurus ( DPP ) Tingkat Pusat   adalah sebesar 30%
.
7.Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari  pengurus masing – masing    
   wajib dipertanggung jawabkan dalam forum yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
8. Untuk meningkatkan Pendapatan / operasional disetiap  masing-masing  Pengurus Propinsi /
    Daerah / Kota / Kabupaten dapat mengusahakan tambahan dana dari sumber-sumber sah yang
    tidak mengikat ( seperti Pelatihan seminar, workshop yang bekerjasama dengan LKP ELPIKHI
    BINA HUSADA atau LKP/lembaga – lembaga lain )

9. untuk mempertanggung jawabkan semua pemasukan dan pengeluaran penyelenggaraan kegiatan
    Pengurus ditingkat masing-masing akan dilakukan  Musyawarah Nasional, yang harus
    dihadiri oleh Pengurus Pusat, Daerah dan Cabang ,


Jakarta, 15 Maret 2016
Sekretaris P-HATTRA ELPIKHI


( NURYATI )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar